Senin, 20 Oktober 2014
Prita Mulyasari
kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi
Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng
kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah
membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim
Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng
, Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun
sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel
Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam
kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya
ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak
tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.”
Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau
dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang,
kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias
mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada
yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara
milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus
untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk
ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman
tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat
termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau
cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang
pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrimemenyerang hak milik
(against property).
Beberapa
cara untuk menanggulangi dari kasus:
Kriptografi : seni menyandikan
data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga
dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak
penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
Internet Farewell: untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara,
yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar
terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
Menutup
service yang tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan
yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang
(intruder) atau adanya serangan (attack).
Melakukan
back up secara rutin.
Adanya pemantau integritas
sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat
digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Pemalsuan situs Bank BCA (aspal)
Dunia perbankan dalam negeri juga
digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu
layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah
salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna
(user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master
Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian
pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi
yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan
fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke
Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada
juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus
mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan
penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain
menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet
banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai kejahatan
“abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access
dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal
ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan
dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan
menggunakanSecure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan
software tambahan, sperti open SSL.
Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah
untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan sistem
melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web
Server.
Langganan:
Postingan (Atom)